Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

KOPERASI KARYA MUKTI

1.    SEJARAH SINGKAT KUD KARYA MUKTI     
                                                                 
      Pada tahun 1985 melalui program transmigrasi pemerintah pusat menempatkan penduduk dari pulau Jawa, kewilayah pulau  Sumatra. penempatannya di wilayah JAMBI, Kab. Bungo Tebo Kelurahan Muara Bungo ,Kuamang Kuning salah satunnya ditempatkannya di wilayah Kuamang Kuning Unit 19 yang menjadi cikal bakal Desa karya harapan mukti yang sekarang menjadi dusun karya harapan mukti. Setelah melalui proses dan berkembangnya ekonomi rakyat/masyarakat  melalui program dari pemerintah untuk memfasilitasi pemasaran dan penjualan produksi petani maka Terbentuknya suatu kumpulan ekonomi rakyat pedesaan yang kita kenal dengan nama Koperasi Unit Desa ( KUD ). Melalui kepala unit pemukiman transmigrasi ( KUPT ). Maka diadakan rapat pada bulan April 1986, untuk membentuk suatu koperasi unit desa( KUD) di desa karya harapan mukti  bernama KUD Karya Mukti, setelah melalui beberapa proses akhirnya KUD Karya Mukti memperoleh pengesahan Badan Hukum oleh departemen koperasi Provinsi JAMBI No 701 BH/XV. Tanggal 1 mei 1986  perkembangan KUD Karya Mukti dari tahun ketahun ada peningkatan dengan di tandainya memperoleh penghargaan KUD teladan II tingkat nasional untuk daerah trasmigrasi tahun 1987 yang diberikan oleh menteri koperasi RI Bapak Martono.dari waktu ke waktu terjadi pasang surut perkembangan Kopearasi unit desa (kud)Karya mukti.Setelah dibukanya program Kebun kelapa sawit yang waktu itu dikenal dengan nama pir Tran oleh perusahan PT SAL 2 Maka mulailah perekonomian masyarakat dusun karya harapan mukti mulai stabil tapi sayang program pir tran ini baru mencapai 50% atau setengah penduduk karya harapan mukti yang jumlah penduduknya 466 kepala keluarga ( KK )ini.setelah program pir tran habis atau selesai pada tahun 1997 di bukanya kembali program pembangunan kebun kelapa sawit di kuamang kuning dengan nama pola Kredit Koperasi Primer Anggota ( KKPA )yang kebetulan secara aklamasi KUD Karya mukti ditunjuk oleh 13 KUD Yang berada di wilayah kuamang kuning untuk melakukan MUO /Perjanjian dengan bank Uneversal dan berganti nama Bank permata dan perusahaan PT Astra Agro Lestari ( PT AAL ) jakarta melalui anak perusahaan PT SAL 3 seluas 4.345 kavling atau    ha. Pada tahun 2009 hutang kepada Bank permata selesai(LUNAS )maka Berdasarkan perjanjian maka KUD Karya mukti berhak mendapatkan Fee Managemen dari Bank Permata. Dana tersebut oleh pengurus periode 2010 s/d2012 sampai sekarang dimanfaatkan untuk modal pengembangan KUD Karya mukti dan pengembangan kud diwilayah kerja kud karya mukti sampai saat ini ,Puncak dari prestasi KUD Karya Mukti Pada tahun 2013 memperoleh penghargaan koperasi berprestasi tingkat nasional dari menteri Kopetrasi RI untuk jenis koperasi konsumen diberikan langsung oleh Bapak Menteri Koperasi UMKM RI Bapak IR,Syarifudin hasan,pada puncak peringatan Hari Koperasi (HarKop) Ke 66 yang di pusatkan di lombok,mataram ,nusa tenggara Barat yang dihadiri Oleh Bapak Presiden RI Bapak Susilo Bambang Yudoyono.
2. Untuk menyelesaikan dan menyelamatkan kredit yang dikategorikan macet, dapat ditempuh dengan beberapa cara sebagai berikut :
  1. Rescheduling (Penjadwalan Ulang)
    yaitu perubahan syarat kredit hanya menyangkut jadwal pembayaran dan atau jangka waktu termasuk masa tenggang dan perubahan angsuran kredit. Tentu tidak kepada semua debitur dapat diberikan kebijakan ini oleh koperasi, melainkan hanya kepada debitur yang menunjukan itikad dan karakter yang jujur dan memiliki kemauan untuk membayar atau melunasi kredit (willingness to pay). Disamping itu, usaha debitur juga tidak memerlukan tambahan dana atau likuiditas
  2. Reconditioning (Persyaratan Ulang)
    yaitu perubahan sebagian atau seluruh syarat- syarat kredit yang tidak terbatas pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu, tingkat suku bunga, penundaan pembayaran sebagian atau seluruh bunga dan persyaratan lainnya. perubahan syarat kredit tersebut tidak termasuk penambahan dana atau injeksi dan konversi sebagian atau seluruh kredit menjadi ‘equity’ perusahaan. debitur yang bersifat jujur, terbuka dan kooperatif yang usahanya sedang mengalami kesulitan keuangan dan diperkirakan masih dapat beroperasi dengan menguntungkan, kreditnya dapat dipertimbangkan untuk dilakukan persyaratan ulang
  3. Restructuring (Penataan Ulang)
    yaitu perubahan syarat kredit yang menyangkut : Penambahan dana koperasi atau konversi seluruh atau sebagian tunggakan bunga menjadi pokok kredit baru, dan atau konversi seluruh atau sebagian dari kredit menjadi penyertaan koperasi atau mengambil partner yang lain untuk menambah penyertaan
  4. Liquidation (Likuidasi)
    yaitu penjualan barang-barang yang dijadikan jaminan dalam rangka pelunasan utang. pelakasanaan likuidasi ini dilakukan terhadap kategori kredit yang memang benar-benar menurut koperasi sudah tidak dapat lagi dibantu untuk disehatkan kembali atau usaha anggota yang sudah tidak memiliki prospek untuk dikembangkan. proses likuidasi ini dapat dilakukan dengan menyerahkan penjualan barang tersebut kepada anggota yang bersangkutan.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS