Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

UNDANG-UNDANG TENTANG PERBURUHAN

UNDANG UNDANG PERBURUHAN  NO.12 TH 1948
Tentang Kriteria Status dan Perlindungan Buruh

Undang-undang ini menjelaskan tentang aturan-aturan terhadap pekerja buruh dalam hal persyaratan untuk menjadi seorang buruh, pengaturan jam kerja dan jam istirahat, pemberian upah, perlindungan terhadap buruh perempuan, tempat kerja dan perumahan buruh, tanggung jawab, pengusutan pelanggaran, dan aturan tambahan.
Undang-undang ini berfungsi untuk melindungi buruh dari hal-hal yang tidak diharapkan.
Adanya bunyi dari Undang-Undang Perburuhan No.12 Th 1948 :
Pasal 10.
(1) Buruh tidak boleh menjalankan pekerjaan lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu. Jikalau pekerjaan dijalankan pada malam hari atau berbahaya bagi kesehatan atau keselamatan buruh, waktu kerja tidak boleh lebih dari 6 jam sehari dan 35 jam seminggu.
(2) Setelah buruh menjalankan pekerjaan selama 4 jam terus menerus harus diadakan waktu istirahat yang sedikitsedikitnya setengah jam lamanya; waktu istirahat itu tidak termasuk jam bekerja termaksud dalam ayat 1.
Pasal 13. ayat 2
(2) Buruh Wanita harus diberi istirahat selama satu setengah bulan sebelum saatnya ia menurut perhitungan akan melahirkan anak dan satu setengah bulan sesudah melahirkan anak atau gugur-kandung.

UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1964
Tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta

Menimbang:
bahwa untuk lebih menjamin ketenteraman serta kepastian bekerja bagi kaum buruh yang disamping tani harus menjamin kekuatan pokok dalam revolusi dan harus menjadi soko guru masyarakat adil makmur, seperti tersebut dalam Manifesto Politik, beserta perinciannya, perlu segera dikeluarkan Undang-Undang tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta.

Pasal 1
(1) Pengusaha harus mengusahakan agar jangan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja.
(2) Pemutusan hubungan kerja dilarang:
a. Selama buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena keadaan sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan terus menerus.

b. Selama buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena mematuhi kewajiban terhadap
Negara yang ditetapkan oleh Undang-undang atau Pemerintah atau karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya dan yang disetujui Pemerintah.

Pasal 2
Bila setelah diadakan segala usaha pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindarkan, pengusaha harus merundingkan maksudnya untuk memutuskan hubungan kerja dengan organisasi buruh yang bersangkutan atau dengan buruh sendiri dalam hal buruh itu tidak menjadi anggota dari salah satu organisasi buruh.

Pasal 3
(1) Bila perundingan tersebut dalam pasal 2 nyata-nyata tidak menghasilkan persesuaian paham, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan buruh, setelah memperoleh izin Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah ( Panitia Daerah), termaksud pada pasal 5 Undang-undang No. 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 42) bagi pemutusan hubungan kerja perorangan, dan dari Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (Panitia Pusat) termaksud pada pasal 12 Undang-undang tersebut di atas bagi pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran.

(2) Pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran dianggap terjadi jika dalam satu perusahaan dalam satu bulan, pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan 10 orang buruh atau lebih, atau mengadakan rentetan pemutusan-pemutusan hubungan kerja yang dapat menggambarkan suatu itikad untuk mengadakan pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran.

Pasal 4
Izin termaksud pada pasal 3 tidak diperlukan bila pemutusan hubungan kerja dilakukan terhadap buruh dalam masa percobaan.
Lamanya masa percobaan tidak boleh melebihi tiga bulan dan adanya masa percobaan harus diberitahukan lebih dahulu pada calon buruh yang bersangkutan.

Pasal 5
(1) Permohonan izin pemutusan hubungan kerja beserta alasan-alasan yang menjadi dasarnya harus diajukan secara tertulis kepada Panitia Daerah, yang wilayah kekuasaannya meliputi tempat kedudukan pengusaha bagi pemutusan hubungan kerja perorangan dan kepada Pusat bagi pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran.

(2) permohonan izin hanya diterima oleh Panitia Daerah/Panitia Pusat bila ternyata bahwa maksud untuk memutuskan hubungan kerja telah dirundingkan seperti termaksud dalam pasal 2 tetapi perundingan ini tidak menghasilkan persesuaian paham.

Pasal 6
Panitia Daerah dan Panitia Pusat menyelesaikan permohonan izin pemutusan hubungan kerja dalam waktu sesingkat-singkatnya, menurut tata cara yang berlaku untuk penyelesaian perselisihan perburuhan.

Pasal 7
(1) Dalam mengambil keputusan terhadap permohonan izin pemutusan hubungan kerja, Panitia Daerah dan Panitia Pusat disamping ketentuan-ketentuan tentang hasil ini yang dimuat dalam Undang-undang No. 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 42), memperhatikan keadaan dan perkembangan lapangan kerja serta kepentingan buruh dan perusahaan.

(2) Dalam hal Panitia Daerah atau Panitia Pusat memberikan izin maka dapat ditetapkan pula kewajiban pengusaha untuk memberikan kepada buruh yang bersangkutan uang pesangon, uang jasa, dan ganti kerugian lain-lainnya.

(3) Penetapan besarnya uang pesangon, uang jasa dan ganti kerugian lainnya diatur dalam Peraturan Menteri Perburuhan.

(4) Dalam Peraturan Menteri Perburuhan itu diatur pula pengertian tentang upah untuk keperluan pemberian uang pesangon, uang jasa dan ganti kerugian tersebut di atas.

Pasal 8
Terhadap penolakan pemberian izin oleh Panitia Pusat atau pemberian izin dengan syarat tersebut pada pasal 7
ayat (2), dalam waktu 14 (empat betas) hari setelah pemutusan diterima oleh pihak-pihak yang bersangkutan, baik buruh dan/atau pengusaha maupun organisasi buruh/ atau organisasi pengusaha yang bersangkutan dapat diminta banding kepada Panitia Pusat.

Pasal 9
Panitia Pusat menyelesaikan permohonan banding menurut tata cara yang berlaku untuk penyelesaian perselisihan perburuhan dalam tingkat banding.

Pasal 10
Pemutusan hubungan kerja tanpa izin seperti tersebut pada pasal 3 adalah batal karena hukum.

Pasal 11
Selama izin termaksud pada pasal 3 belum diberikan, dan dalam hal ada permintaan banding tersebut pada pasal 8, Panitia Pusat belum memberikan keputusan, baik pengusaha maupun buruh harus tetap memenuhi segala kewajibannya.

Pasal 12
Undang-undang ini berlaku bagi pemutusan hubungan kerja yang terjadi di perusahaan-perusahaan swasta, terhadap seluruh buruh dengan tidak menghiraukan status kerja mereka, asal mempunyai masa kerja dari 3 (tiga) bulan berturut-turut.

Pasal 13
Ketentuan-ketentuan pelaksanaan yang belum diatur dalam Undang-undang ini ditetapkan oleh Menteri Perburuhan.

Pasal 14
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.





Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Perburuhan
http://brigitacitra.blogspot.com/2011/11/hukum-perburuhan.html
/www.hukumonline.com/pusatdata/download/lt4c3d3fcb74af1/parent/724

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

HUKUM (TUGAS SOFTSKILL)



A.   Jelaskan pengertian Tujuan dan Sumber-sumber Hukum!
1.      Pengertian Hukum
·         Pengertian Hukum menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.
·         Menurut Aristoteles, hukum adalah dimana masyarakat menaati dan menerapkannya dalam anggotanya sendiri.
·         Menurut Hugo de Grotius, hukum adalah suatu aturan dari tindakan moral yang mewajibkan pada suatu yang benar.
·         Menurut Van kan, hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindumgi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
·         Pengertian hukum menurut Leon Duguit, Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
·         Pengertian hukum menurut Immanuel Kant, Keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
·         Pengertian hukum menurut Roscoe Pound, Sebagai tata hukum mempunyai pokok bahasan hubungan antara manusia dengan individu lainnya, dan hukum merupakan tingkah laku para individu yang mempengaruhi individu lainnya. Adapun hukum sebagai kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif Law as a tool of social engineering.
·         Pengertian hukum menurut John Austin, Seperangkat perintah, baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang berkuasa kepada warga rakyatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen dimana pihak yang berkuasa memiliki otoritas yang tertinggi.
·         Pengertian hukum menurut Van Vanenhoven, Suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus menerus dalam keadaan berbenturan tanpa henti dari gejala-gejala lain.
·         Pengertian hukum menurut Prof. Soedkno Mertokusumo, Keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi.
·         Pengertian hukum menurut Mochtar Kusumaatmadja, Keseluruhan asas dan kaidah yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat, juga meliputi lembaga (institusi) dan proses yang mewujudkan kaidah tersebut dalam masyarakat.
·         Pengertian hukum menurut Karl Von Savigny, Aturan yang terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan, dan kebiasaan warga masyarakat
·         Pengertian hukum menurut Holmes, Apa yang dikerjakan dan diputuskan oleh pengadilan.

·         Pengertian hukum menurut Soerjono Soekamto, Mempunyai berbagai arti:
1.      Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hokum
2.      Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
3.      Hukum dalam arti kadah atau norma
4.      Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
5.      Hukum dalam arti keputusan pejabat
6.      Hukum dalam arti petugas
7.      Hukum dalam arti proses pemerintah
8.      Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg
9.      Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
Kesimpulan dari definisi dan pengertian hukum
Dari beberapa definisi dan pengertian hukum diatas, maka dapat disimpulkan bahwa secara umum hukum adalah peraturan tingkah laku manusia, yang diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang bersifat memaksa, harus dipatuhi, dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar peraturan tersebut (sanksi itu pasti dan dapat dirasakan nyata bagi yang bersangkutan).

2.      Tujuan Hukum
Dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial, hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi. Dalam beberapa literatur Ilmu Hukum para sarjana hukum telah merumuskan tujuan hukum dari berbagai sudut pandang, dan paling tidak ada 3 teori:
1.      Teori etis
Teori etis pertama kali dikemukakan oleh filsuf Yunani, Aristoteles, dalam karyanya ethica dan Rhetorika, yang menyatakan bahwa hukum memiliki tujuan suci memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya. Menurut teori ini hukum semata-mata bertujuan demi keadilan. Isi hukum ditentukan oleh keyakinan etis kita mana yang adil dan mana yang tidak. Artinya hukum menurut teori ini bertujuan mewujudkan keadilan. Mengenai isi keadilan, Aristoteles membedakan adanya dua macam keadilan; justitia distributive (keadilan distributif) dan justitia commulative (keadilan komuliatif). Keadilan distributif adalah suatu keadilan yang memberikan kepada setiap orang berdasarkan jasa atau haknya masing-masing. Makna keadilan bukanlah persamaan melainkan perbandingan secara proposional. Adapun keadilan kumulatif adalah keadilan yang diberikan kepada setiap orang berdasarkan kesamaan. Keadilan terwujud ketika setiap orang diperlakukan sama.
2.      Teori Utilitis
Menurut teori ini hukum bertujuan untuk menghasilkan kemanfaatan yang sebesar-besarnya pada manusia dalam mewujudkan kesenangan dan kebahagiaan. Penganut teori ini adalah Jeremy Bentham dalam bukunya “Introduction to the morals and legislation”. Pendapat ini dititik beratkan pada hal-hal yang berfaedah bagi orang banyak dan bersifat umum tanpa memperhatikan aspek keadilan.
3.      Teori Campuran
Menurut Apeldoorn tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil. Mochtar Kusumaatmadja menjelaskan bahwa kebutuhan akan ketertiban ini adalah syarat pokok (fundamental) bagi adanya masyarakat yang teratur dan damai. Dan untuk mewujudkan kedamaian masyarakat maka harus diciptakan kondisi masyarakat yang adil dengan mengadakan perimbangan antara kepentingan satu dengan yang lain, dan setiap orang (sedapat mungkin) harus memperoleh apa yang menjadi haknya. Dengan demikian pendapat ini dikatakan sebagai jalan tengah antara teori etis dan utilitis.


3.      Sumber Hukum
Adalah segala yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa, yakni aturan-aturan yang pelanggarannyadikenai sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dibedakan menjadi dua yaitu :

1.      Sumber hukum Material (Welborn) : keyakinan dan perasaan (kesadaran) hukum individu dan pendapat umum yangmenentukan isi atau meteri (jiwa) hukum.b.
2.      Sumber hukum Formal (Kenborn) : perwujudan bentuk dari isi hukum material yang menentukan berlakunya hukumitu sendiri. Macam-macam sumber hukum formal :
1)      Undang-Undang
UU dalam arti material; peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengikat secara umum. (UUD, TAPMPR,UU)UU dalam arti formal; setiap peraturan yang karena bentuknya dapat disebut Undang-undang. (Pasal 5 ayat (1)
2)      Kebiasaan (hukum tidak tertulis)
perbuatan yang diulang-ulang terhadap hal yang sama dan kemudian diterima sertadiakui oleh masyarakat. Dalam praktik pnyelenggaraan Negara, hukum tidak tertulis disebut konvensi
3)      Yurisprudensi
keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh UU dan dijadikan pedomanoleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa.
4)      Traktat
perjanjian yang dibuat oleh dua Negara atau lebih mengenai persoalan-persoalan tertentu yang menjadikepentingan Negara yang bersangkutan.
5)      Doktrin
pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas-asas penting dalam hukum danpenerapannya.

Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan (TAP MPR No. III/MPR/2003)
1.      UUD 1945
2.      Ketetapan MPR RI
3.      UU
4.      Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu)
5.      Peraturan Pemerintah;
6.      Keputusan Presiden;
7.      Peraturan Daerah


B.   Klasifikasi dan Kaidah-Kaidah Hukum
Penggolongan/Klarifikasi Hukum
Macam-Macam Hukum Berdasarkan Penggolongannya
1.      Hukum Berdasarkan Sumbernya
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturanaturan yang kalau dilanggar mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas dan nyata (Siti Soetami, 1995
Sumber hukum hukum formil adalah tempat dimana kita dapat menemukan  dan mengenal hukum, yang terdiri dari :
Hukum undang-undang
Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum didalam perauran perundang-undangan.Undang-undang mempunyai dua pengertian menurut Buys, yakni :
a)      Undang-undang dalam arti formil, adalah setiap peraturan yang dibuat oleh alat pengundang-undang dan isinya mengikat umum. Contohnya, undang-undang yang dibuat berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) UUD 1945.
b)      Undang-undang dalam arti materiil, adalah setiap peraturan/keputusan yang dibuat bukan oleh badan pengundang-undang, tapi isinya mengikat umum. Contohnya Peraturan Pemerintah, dasar hukumnya Pasal 5 Ayat (2) UUD 1945.
2.      Hukum Kebiasaan Atau Adat
Hukum kebiasaan adalah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama. Jadi kebiasaan itu bukan hasil keputusan dari badan legislative dalam Negara. Kebiasaan itu walaupun tidak ditentukan oleh pemerintah namun diakui dan ditaati oleh anggota-anggota masyarakat, oleh karena kebiasaan-kebiasaan itu berkali-kali dijalankan dan ditaati sehingga lambat laun menjadi peraturan yang teguh. Dengan demikian terbentuklah peraturan hukum yang tak tertulis yang disebut hukum kebiasaan.Supaya hukum kebiasaan itu ditaati, maka ada dua syarat yang harus dipenuhi, yaitu :
1)      Suatu perbuatan yang tetap dilakukan orang.
2)      Adanya keyakinan bahwa perbuatan itu harus dilakukan karena telah merupakan kewajiban.
3.      Hukum Yurisprudensi
Yurisprudensi sebagai istilah teknis Indonesia sama artinya dengan Yurisprudentie dalam bahasa Belanda dan Yurisprudence dalam bahasa Perancis, yang artinya keputusan hakim yang terdahulu yang diikuti oleh hakim dan dijadikan dasar keputusan hakim lain mengenai kasus yang sama. Pekerjaan hakim pada hakikatnya sama dengan pekerjaan pembuat undang-undang, demikian dikatakan oleh Prof. Soebekti dalam bukunya Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan. Keduanya memberikan peraturan yang harus diikuti, hanya dengan perbedaan bahwa pwmbuat undang-undang memberikan suatu peraturan yang disusun dalam kata-kata umum dan ditujukan kepada siapa saja yang berada dalam keadaan yang diuraikan dalam undang-undang itu, sedangkan hakim memberikan suatu peraturan yang berlaku terhadap para pihak yang berpekara.
4.      Hukum Traktat
Traktat atau treaty adalah perjanjian yang diadakan antara hanya dua atau lebih Negara. Bila traktat diadakan antara hanya dua Negara, maka perjanjian itu disebut bilateral, sedang kalau diadakan oleh banyak Negara, maka disebut perjanjian multilateral.Bilamana perjanjian multilateral member kesempatan kepada Negara yang pada mulanya tidak turut mengadakan, kemudian menjadi pihak, maka perjanjian itu merupakan perjanjian terbuka atau kolektif, contohnya adalah Charter (Piagam) PBB. Sedang kalau perjanjian itu tidak memungkinkan bagi Negara yang tadinya bukan menjadi salah satu pihak, maka perjanjian itu merupakan perjanjian tertutup.
Kita mengenal dua macam perjanjian : traktat dan agreement. Traktat dibuat oleh Presiden dengan persetujuan DPR, sedang agreement dibuat hanya dengan keputusan  Presiden, biasanya menyangkut bidang politik.
Suatu traktat berlaku dan mengikat didasarkan pada suatu asa Pacta Sunt Servanda. Traktat itu mengikat dan berlaku sebagai peraturan huum terhadap warga negara masing-masing negara yang mengadakannya. Oleh karena itu dapat dikatakan traktat merupakan sumber hukum.Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 11 disebutkan bahwa Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat pejanjian dengan negara lain. Pasal 11 itu sendiri tidak mensyaratkan membuat persetujuan dengan negara lainitu diwujudkan dalam bentuk undang-undang, namun karena Presiden dengan persetujuan DPR sebagai pembentuk undang-undang, maka persetujuan tersebut lazim dituangkan dalam bentuk undang-undang.
6.      Hukum Doktin
Hukum doktrin adalah hukum yang berasal dari pendapat para ahli hukum terkenal. Dalam yurisprudensi terlihat bahwa hakim sering bepegang pada pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal. Dalam penetapan apa yang akan menjadi dasar keputusan –keputusanya, maka hakim sering mengutip pendapat seorang ahli atau sarjana hukum mengenai soal yang harus diselesaikannya, apalagi bila sarjana/ahli hukum tersebut menentukan bagaimana seharusnya, sehingga pendapat itu menjadi dasar keputusan hakim tersebut.
Jadi pendapat ahli/sarjana hukum itu menjadi sumber hukum melalui yurisprudensi. Dalam hubungan internasional terutama pendapat para sarjana hukum mempunyai pengaruh yang besar. Bagi hukum internasional pendapat para sarjana hukum merupakan sumber hukum yang sangat penting.

7.      Hukum Berdasarkan Tempat Berlakunya
Mengenai tempat berlakunya, hukum dapat terbagi atas :
a.       Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
b.      Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
c.       Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku dalam negara lain.
d.      Hukum gereja, yaitu kaidah yang ditetapkan gereja untuk para anggotanya.

8.      Hukum Berdasarkan Kekuatan Berlakunya (sanksi)
Biasanya golongan hukum berdasarkan sifatnya selalu diikuti dengan kekuatan berlaku atau ketentuan sanksinya. Yang termasuk ke dalam kriteria ini :
Kaidah hukum yang memaksa (compulsory law, dwingendrecht, imperatif), yaitu kaidah hukum yang dalam keadaan apapun harus ditaaati dan bersifat mutlak daya ikatnya. Ini berarti bahwa kaidah hukum yang memaksa ini berisi ketentuan hukum yang dalam situasi apapun tidak dapat dikesampingkan melalui perjanjian para pihak.
Contohnya Pasal 340 KUH Pidana yang menetapkan :
“Barangsiapa dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (mord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahum”.
Kaidah hukum yang mengatur atau melengkapi (fakultatif, aanvulledrecht, regelendrecht), yaitu kaidah hukum yang dapat dikesampingkan oleh para pihak dengan jalan membuat ketantuan khusus dalam suatu perjanjian yang mereka adakan. Kaidah hukum semacam ini baru akan berlaku, apabila para pihak tidak menetapkan aturan tersendiri didalam perjanjian yang mereka adakan. Ketentuan ini dapat kita lihat dalam Pasal 1152 KUH Perdata :
“Hak gadai atas benda-benda bergerak dan atas piutang bahwa diletakkan dengan membawa barang gadainya dibawah kekuasaan si berpiutang atau puhak ketiga, tentang siapa telah disetujui oleh kedua belah pihak”.
Akan tetapi realitas menunjukkan, bahwa sering pemberi gadai tetap menguasainya. Misalnya menggadaikan mobil.

9.      Hukum Berdasarkan Isi atau Kepentingan Yang Diaturnya
Berdasarkan isi atau kepentingan yang diaturnya, hukum digolongkan menjadi dua, yaitu :
a.       Hukum privat, adalah hukum yang mengatur kepentingan pribadi. Misalnya hukum perdata, hukum dagang.
b.      Hukum publik, adalah hukum yang mengatur kepentingan umum atau kepentingan public. Misalnya hukum tata negara, hukum pidana, hukum acara pidana, dan sebagainya.
10.  Hukum Berdasarkan Cara Mempertahankannya
Berdasrkan kriteria ini, hukum dapat dibagi menjadi :
a.       Hukum materil, ialah hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku umum tentang apa yang dilarang dan apa yang dinolehkanuntuk dilakukan, misalnya buruh wajib melakukan tugasnya seperti apa yang ditetapkan dalam perjanjian kerjanya (Pasal 1603 baru KUH Perdata).
b.      Hukum formil,ialah hukum yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materil. Misalnya dalam hal perselisihan huum formil menunjukkan cara menyelesaikan perkara tersebur dimuka hakim. Mengenai hubungan hukum formil dengan hukum materil itu dapat dikatakan kalau hukum materil itu menentukan isinya sedangkan hukum formil menentukan cara bagaimana perjanjain dan sebagainya tersebut dapat dilaksanakan dan dipertahankan dimuka pengadilan.
11.  Hukum Berdasarkan Bentuknya
Menurut bentuknya hukum terbagi atas dua :
a.       Hukum tertulis (statue law, written law, scriptum), yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
b.      Hukum tidak tertulis (un-statutery, un-written, non-scriptum), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan dan kenyataan didalam masyarakat, dianut dan ditaati oleh masyarakat yang bersangkutan. Misalnya hukum kebiasaan dan hukum adat.
c.       Hukum tertulis terbagi lagi atas hukum tertulis yang dikodifikasikan dan yang tidak dikodifikasikan. Yang dimaksud dengan kodifikasi (codificatie) menurut Fockema Andreae adalah penyusunan dan penetapan perundang-undangan dalam kitab-kitab secara sistematis bagi bagian-bagian bidang hukum yang agak luas; juga hasil dari penyusunan tersebut, keseluruhan kitab undang-undang. Atau secara sederhana dapat kita katakana bahwa kodifikasi, adalah pengumpulan hukum sejenis, yang tersusun secara lengkap dan sistemati dalam sebuah kitab undang-undang. Contoh hukum tertulis yang dikodifikasikan : hukum pidana (KUHP) tahun 1918, hukum sipil yang dikodifikasikan (KUHS) tahun 1848, hukum dagang yang telah dikodifikasikan dalam KUHD tahun 7848, hukum acara pidana yang telah dikodofikasikan dalam KUHPA tahun 1981. Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan adlah hukum yang tertulis tetapi tidak disusun secara sistematis, lengkap, dan masih terpisah-pisah. Contoh hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan : peraturan tentang hak merek perdagangan, peraturan tentang hak cipta, peraturan tentang ikatan perkreditan.
12.  Hukum Berdasarkan wujudnya
Berdasarkan kriteria ini hukum dapat terbagi kedalam dua bagian :
a.       Hukum obyektif, yaitu kaidah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak dimaksudkan untuk mengatur sikap tindak orang tertentu saja.
b.      Hukum subyektif, yaitu hukukm yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Hukum subyektif ada juga yang        menyebut sebagai hak, dan ada juga yang mengartikan sebagai hak dan kewajiban. Contoh : A mengadakan perjanjian jual beli sebidang tanah dengan B. A sebagai pemilik tanah dan B sebagai pembeli, dan jika tercapai kesepakatan maka timbullah hak bagi A untuk menerima harga penjualan tanahnya dan berkewajiban menyerahkan tanah yang dijualnya kepada B. demikian pula B berhak menerima tanah yang telah dibeli setelah dilunasi dan berkewajiban membayar harga tanah berdasarkan kesepakatan dengan A.
13.  Hukum Berdasarkan masa berlakunya
Berdasarkan kriteria masa berlakunya, hukum dapat digolongkan menjadi :
a.       Hukum positif (ius constitutum), yaitu hukum yang berlaku saat ini, pada masyarakat tertentu, dan wilayah tertentu. Hukum positif, biasa juga disebut tata hukum. Contoh : misalnya Hukum Pidana berdasrkan KUHP sekarang.
b.      Hukum yang dicita-citakan, diharapkan, atau direncanakan akan berlaku pada masa yang akan datang (ius constituendum). Contoh : misalnya Hukum Pidana Nasional  yang sampai sekarang masih terus disusun.
c.       Hukum universal, hukum asasi, atau hukum alam yaitu hukum yang dianggap berlaku tanpa mengenal batas ruang dan waktu. Berlaku sepanjang masa, dimanapun, dan terhadap siapapun.


Kaidah hukum meruakan segala peraturan yang ada yang telah dibuat secara resmi oleh pemegang kekuasaan , yang sifatnya mengikat setiap orang dan pemberlakuannya merupakan paksaan yang harus ditaati dan apabila telah terjadi pelanggaran akan dikenakan sanksi tertentu.Kaidah hukum lahir dan hidup di lingkungan manusia sejak manusia tersebut dilahirkan, oleh karenanya kaidah hukum juga disebut dengan sikap lahir seseorang.Kaidah hukum tidak mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk, yang diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan lahiriyah orang itu.Sebagai contoh seseorang pria menikah dengan wanita sah dimata hukum dan agamanya akan tetapi terdapat niat buruk dari pria tersebut untik menguras harta wanitanya.Coba cermatilah sekilas seseorang tersebut secara lahiriyah sudah memenuhi kaidah hukum akan tetapi batin pria terseput sangat buruk.Jadi dapat dikatakan bahwa kaidah hukum merupakan suatu pedoman atau patokan sebagai perilaku lahiriyah dan batiniyah yang baik.Kebiasaan yang sudah biasa dilakukan meskipun tidak tertulis akan dipatuhi masyarakat dan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi.Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
1.      hukum yang imperatif, maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
2.      hukum yang fakultatif maksudnya ialah hukum itu tidak secara apriori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Ada 4 macam norma yaitu :
1.      Norma Agama berisi tentang peraturan hidup , perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
2.      Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
3.      Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
4.      Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut
Subjek Hukum
Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Subjek hukum terdiri dari Orang dan Badan Hukum. Subjek hukum dibagi menjadi 2 jenis, yaitu :
  1. Subjek Hukum Manusia (orang) Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Selain itu juga ada manusia yang tidak dapat dikatakan sebagai subjek hukum. Seperti :
    1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
    2. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1330, mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum ialah:
  1. Orang yang belum dewasa.
  2. Orang yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele), seperti orang yang dungu, sakit ingatan, dan orang boros.
  3. Orang perempuan dalam pernikahan (wanita kawin)
2. Subjek Hukum Badan Usaha
Adalah sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan hukum sebagai subjek hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
a.  Badan hukum publik, seperti negara, propinsi, dan kabupaten.
b. Badan hukum perdata, seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, dan koperasi










  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS