UMRAH
A.
Arti
Kata
Umrah berarti
berziarah atau berkunjung.
umrah merupakan
Ibadah
yang menjadi satu
kesatuan dengan ibadah haji. Melaksanakan
ibadah
haji berarti juga
melaksanakan umrah.1
B. Definisi
dilaksanakan dengan cara melakukan beberapa ritual ibadah
di kota suci
Perbedaan
umrah dengan haji adalah pada waktu dan tempat. Umrah dapat
dilaksanakan
sewaktu-waktu (setiap hari, setiap bulan, setiap tahun) dan hanya
di Mekkah, sedangkan haji hanya dapat
dilaksanakan pada beberapa waktu
ke luar kota Mekkah.2
1. Achmadi,
Abu., Sunarso., Bandini. 2010. Fikih: Madrasah Tsanawiyah Jakarta: PT Bumu Askara.h. 78.
2. En.wikipedia.org/wiki/umrah
1
2
C.
Proses
a) Syarat umrah :
1. Beragama islam
2. Berusia dewasa
(akil balig)
3. Berakal (tidak
gila)
4. Merdeka, bukan
budak, dan
5. Memiliki kemampuan
dalam hal biaya
perjalanannya ke tanah
suci,
kesehatan, keamanan, serta
nafkah bagi keluarga
yang
ditinggalkan.3
b) Rukun umrah :
1. Ihram
2. Tawaf
3. Sai
4. Mencukur rambut
kepala atau memotongnya
sebagian (tahalul),
dan Tertib.3
c) Tata cara
pelaksanaan umrah :
1.
Mandi
2.
Berwudu
3.
Memakai
pakaian ihram dari
mikat
4.
Sai
antara bukit Safa
dan Marwah, dan
5.
Tahalul
3. Mohamed,
Mamdouh N. (1996). Haji to Umrah: From A to Z. Amana Publication. ISBN
0-915957-54-X.
3
6.
Mengerjakan sholat
sunah umrah dua
rakaat
7.
Membaca
niat umrah, yaitu labbaik
allahununa ‘umratan,
8.
Membaca
talbiah serta berdoa
9.
Tawaf.4
d) Larangan dalam
umrah :
Dalam
mengerjakan haji, jamaah
dilarang mengerjakan
beberapa
hal. Larangan tersebut
berlaku sejak jamaah memulai ihram
sampai
dengan tahalul. Beberapa
larangan tersebut adalah :
1.
Melakukan hubungan
suami istri (segala
perbuatan yang
menyebabkannya, melakukan perbuatan yang maksiat
atau tercela)
2.
Bertengkar dengan
orang lain
3.
Memakai
pakaian berjahit bagi
laki-laki
4.
Memakai
khuff (memakai
kaos kaki atau
sepatu yang menutup
mata kaki)
5.
Menikah
(melaksanakan akad nikah)
6.
Memotong
kuku
7.
Mencukur
atau mencabut rambut
8.
Memakai
pakaian yang dicelupnndan berbau harum
9.
Membunuh
binatang, dan
10.
Memakan
daging binatang buruan.5
4. Mohamed, Mamdouh N.
(1996). Haji to Umrah: From A to Z. Amana Publication. ISBN 0-915957-54-X.
5. Achmadi,
Abu., Sunarso., Bandini. 2010. Fikih: Madrasah Tsanawiyah. Jakarta: PT Bumu Askara.h. 79
DAFTAR
PUSTAKA
Achmadi, Abu., Sunarso., Bandini. 2010. Fikih:
Madrasah Tsanawiyah Jakarta: PT
Bumu Askara.
Mohamed, Mamdouh N. (1996). Haji to Umrah: From A to
Z. Amana Publication. ISBN 0-915957-54-X.
En.wikipedia.org/wiki/umrah
0 komentar:
Posting Komentar