Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

ETHICAL GOVERNANCE (TUGAS SOFTSKILL 3)


ETIKA PROFESI AKUNTANSI

ETHICAL GOVERNANCE


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgpQyPGsN63h9zS-y7R0HSyX8bI-QbpSFGUkfrVvOdtStONClc8zj93-zOrYBpPlRkd-KzNGRfKNtP_YQIaSBIrBrKC73cs8FbMaUZEoFdpf9w5NL2N3W-iD19U6XenjOWDmWH-WPWoOik/s200/logo_gunadarma1-300x29822.jpg


Dosen :

Budi Santoso
Disusun Oleh :
DIAN EKA PUSPITASARI
22214978

4EB29








UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
PTA 2017/2018


III. Ethical Governance
Pengertian Tentang GCG (Ethical Governance) 
Pengertian GCG menurut Bank Dunia (World Bank) adalah kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan. Lembaga Corporate Governance di Malaysia yaitu Finance Committee on Corporate Governance (FCCG) mendifinisikan corporate governance sebagai proses dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis dan aktivitas perusahaan ke arah peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas perusahaan.
Berdasarkan Pasal 1 Surat Keputusan Menteri BUMN No. 117/M-MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang penerapan GCG pada BUMN, disebutkan bahwa Corporate governance adalah suatu proses dan struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundangan dan nilai-nilai etika.Berdasarkan beberapa pengertian tersebut diatas, secara singkat GCG dapat diartikan sebagai seperangkat sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan untuk menciptakan nilai tambah (value added) bagi stakeholders. 
1.      Governance System
Governance System merupakan suatu tata kekuasaan yang terdapat di dalam perusahaan yang terdiri dari 4 (empat) unsur yang tidak dapat terpisahkan, yaitu :
1)      Commitment on Governance
Commitment on Governance adalah komitmen untuk menjalankan perusahaan yang dalam hal ini adalah dalam bidang perbankan berdasarkan prinsip kehati-hatian berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku Dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini adalah :
·         Undang Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
·         Undang Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Undang Undang No. 10 Tahun 1998.



2)      Governance Structure
Governance Structure adalah struktur kekuasaan berikut persyaratan pejabat yang ada di bank sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku.Dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini adalah :
·         Peraturan Bank Indonesia No. 1/6/PBI/1999 tanggal 20-09-1999 tentang   Penugasan Direktur Kepatuhan dan Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank.
·         Peraturan Bank Indonesia No. 2/27/PBI/2000 tanggal 15-12-2000 tentang Bank   Umum.
·         Peraturan Bank Indonesia No. 5/25/PBI/2003 tanggal 10-11-2003 tentang     Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test).
3)      Governance Mechanism
Governance Mechanism adalah pengaturan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab unit dan pejabat bank dalam menjalankan bisnis dan operasional perbankan.Dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini (antara lain) adalah :
·         Peraturan Bank Indonesia No. 5/8/PBI/2003 tanggal 19-05-2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.
·         Peraturan Bank Indonesia No. 5/12/PBI/2003 tentang Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum bagi Bank.
·         Peraturan Bank Indonesia No. 6/10/PBI/2004 tanggal 12-04-2004 tentang Sistem  Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum.
·         Peraturan Bank Indonesia No. 6/25/PBI/2004 tanggal 22-10-2004 tentang Rencana Bisnis Bank Umum.
·         Peraturan Bank Indonesia No. 7/2/PBI/2005 tanggal 20-01-2005 jo PBI No. 8/2/PBI/2006 tanggal 30-01-2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum.
·         Peraturan Bank Indonesia No. 7/3/PBI/2005 tanggal 20-01-2005 jo PBI No. 8/13/PBI/2006 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum.
·         Peraturan Bank Indonesia No. 7/37/PBI/2004 tanggal 17-07-2003 tentang Posisi Devisa Netto Bank Umum.
4)      Governance Outcomes
Governance Outcomes adalah hasil dari pelaksanaan GCG baik dari aspek hasil kinerja maupun cara-cara/praktek-praktek yang digunakan untuk mencapai hasil kinerja tersebut.Dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini adalah Peraturan Bank Indonesia No. 3/22/PBI/2001 tanggal 13-12-2001 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank.
2.      Budaya Etika
Budaya etika adalah perilaku yang baik.Penerapan budaya etika ini adalah untuk meningkatkan kualitas kecerdasan emosional, spiritual dan budaya yang diperlukan oleh setiap pemimpin.Pendapat umum dalam bisnis bahwa perusahaan mencerminkan kepribadian pemimpinnya.Hubungan antara CEO dengan perusahaan merupakan dasar budaya etika. Terdapat tiga faktor yang menjelaskan perbedaan pengaruh budaya yang dominan terhadap perilaku, yaitu:
1)      Keyakinan dan nilai-nilai bersama
2)      Dimiliki bersama secara luas
3)      Dapat diketahui dengan jelas, mempunyai pengaruh yang lebih kuat terhadap perilaku.
Penerapan budaya etika didalam perusahaan dilakukan secara top-down. Para eksekutif mencapai penerapan ini melalui suatu metode tiga lapis, yaitu :
1)      Corporate Credo, merupakan pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai etis yang ditegakkan perusahaan, yang diinformasikan kepada orang-orang dan organisasi-organisasi baik di dalam maupun di luar perusahaan.
a.       Komitmen internal    : Perusahaan terhadap karyawan, Karyawan terhadap perusahaan, Karyawan terhadap karyawan lain
b.      Komitmen Eksternal : Perusahaan terhadap pelanggan, Perusahaan terhadap pemegang saham, Perusahaan terhadap masyarakat
2)      Program etika adalah suatu yang terdiri dari berbagai aktivitas yang dirancang untuk mengarahkan pegawai dalam melaksanakan lapis pertama. Misalnya pertemuan orientasi bagi pegawai baru dan audit etika.
3)      Kode etik perusahaan. Setiap perusahaan memiliki kode etiknya masing-masing. Kadang-kadang kode etik tersebut diadaptasi dari kode etik industri tertentu. Lebih dari 90% perusahaan membuat kode etik yang khusus digunakan perusahaan tersebut dalam melaksanakan aktivitasnya. Contohnya IBM membuat IBM’s Business Conduct Guidelines (Panduan Perilaku Bisnis IBM).
Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerjasama.Kode Etik yang efektif seharusnya bukan sekedar buku atau dokumen yang tersimpan saja.Namun Kode Etik tersebut hendaknya dapat dimengerti oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat dilaksanakan dalam bentuk tindakan (action). Beberapa contoh pelaksanaan kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain masalah informasi rahasia dan benturan kepentingan (conflict of interest).
3.      Mengembangkan Struktur Etika Korporasi
Saat membangun entitas korporasi dan menetapkan sasarannya, diperlukan prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders) maupun dalam proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan etika dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya sekadar mencari untung belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan para pihak yang berkepentingan (stakeholders).
Semangat untuk mewujudkan Good Corporate Governance memang telah dimulai di Indonesia, baik di kalangan akademisi maupun praktisi baik di sektor swasta maupun pemerintah. Berbagai perangkat pendukung terbentuknya suatu organisasi yang memiliki tata kelola yang baik sudah di stimulasi oleh Pemerintah melalui UU Perseroan, UU Perbankan, UU Pasar Modal, Standar Akuntansi, Komite Pemantau Persaingan Usaha, Komite Corporate Governance, dan sebagainya yang pada prinsipnya adalah membuat suatu aturan agar tujuan perusahaan dapat dicapai melalui suatu mekanisme tata kelola secara baik oleh jajaran dewan komisaris, dewan direksi dan tim manajemennya. Pembentukan beberapa perangkat struktural perusahaan seperti komisaris independen, komite audit, komite remunerasi, komite risiko, dan sekretaris perusahaan adalah langkah yang tepat untuk meningkatkan efektivitas “Board Governance”.Dengan adanya kewajiban perusahaan untuk membentuk komite audit, maka dewan komisaris dapat secara maksimal melakukan pengendalian dan pengarahan kepada dewan direksi untuk bekerja sesuai dengan tujuan organisasi. Sementara itu, sekretaris perusahaan merupakan struktur pembantu dewan direksi untuk menyikapi berbagai tuntutan atau harapan dari berbagai pihak eksternal perusahaan seperti investor agar supaya pencapaian tujuan perusahaan tidak terganggu baik dalam perspektif waktu pencapaian tujuan ataupun kualitas target yang ingin dicapai. Meskipun belum maksimal, Uji Kelayakan dan Kemampuan (fit and proper test) yang dilakukan oleh pemerintah untuk memilih top pimpinan suatu perusahaan BUMN adalah bagian yang tak terpisahkan dari kebutuhan untuk membangun “Board Governance” yang baik sehingga implementasi Good Corporate Governance akan menjadi lebih mudah dan cepat.
4.        Kode Perilaku Korporasi (Corporate Code Of Conduct)                                                              
Code of Conduct adalah pedoman internal perusahaan yang berisikan sistem nilai, etika bisnis, etika kerja, komitmen, serta penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan stakeholders.
Pelaksanaan Code of Conduct mencerminkan perilaku pelaku bisnisnya, dalam hal pembentukan citra yang baik terkait erat dengan perilaku perusahaan dalam berinteraksi atau berhubungan dengan para stakeholder.Pelaksanaan Code of Conduct diawasi oleh Dewan Kehormatan yang bertugas mengawasi pelaksanaan pedoman ini.Dewan Kehormatan terdiri dari Dewan Komisaris, Direksi, karyawan yang ditunjuk, dan serikat pekerja. Mekanisme Dewan Kehormatan diatur dalam surat Keputusan Direksi. Dan pedoman Code of Conduct ini menjadi kewajiban setiap individu untuk menandatangani pernyataan kepatuhan dan integritas atas pedoman ini, saat terjadinya hubungan perikatan kerja individu perusahaan serta saat terjadinya revisi terhadap pedoman ini di masa yang akan datang
Pengelolaan perusahaan tidak dapat dilepaskan dari aturan-aturan main yang selalu harus diterima dalam pergaulan sosial, baik aturan hukum maupun aturan moral atau etika.Pembentukan citra yang baik terkait erat dengan perilaku perusahaan dalam berinteraksi atau berhubungan dengan para stakeholder.Perilaku perusahaan secara nyata tercermin pada perilaku pelaku bisnisnya.Dalam mengatur perilaku inilah, perusahaan perlu menyatakan secara tertulis nilai-nilai etika yang menjadi kebijakan dan standar perilaku yang diharapkan atau bahkan diwajibkan bagi setiap pelaku bisnisnya. 
5.        Evaluasi Terhadap Kode Perilaku Korporasi
Setiap individu berkewajiban melaporkan setiap pelanggaran atas Code of Conduct yang dilakukan oleh individu lain dengan bukti yang cukup kepada Dewan Kehormatan. Laporan dari pihak luar wajib diterima sepanjang didukung bukti dan identitas yang jelas dari pelapor.
Evaluasi terhadap kode perilaku korporasi dapat dilakukan dengan melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman.Evaluasi sebaiknya dilakukan secara rutin sehingga perusahaan selalu berada dalam pedoman dan melakukan koreksi apabila diketahui terdapat kesalahan.
Dewan kehormatan wajib mencatat setiap laporan pelanggaran atas Code of Conduct dan melaporkannya kepada Direksi dengan didukung oleh bukti yang cukup dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005.
                                                                



DAFTAR PUSTAKA

Surat Keputusan Menteri BUMN No. 117/M-MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang penerapan GCG pada BUMN
http://arinifatimah35.blogspot.co.id/2015/10/evaluasi-terhadap-kode-perilaku.html
http://specialpengetahuan.blogspot.co.id/2015/04/pengertian-tentang-gcg-ethical.html

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

PERILAKU ETIKA DALAM BISNIS (TUGAS SOFSKILL 2)


ETIKA PROFESI AKUNTANSI

PERILAKU ETIKA DALAM BISNIS


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgpQyPGsN63h9zS-y7R0HSyX8bI-QbpSFGUkfrVvOdtStONClc8zj93-zOrYBpPlRkd-KzNGRfKNtP_YQIaSBIrBrKC73cs8FbMaUZEoFdpf9w5NL2N3W-iD19U6XenjOWDmWH-WPWoOik/s200/logo_gunadarma1-300x29822.jpg


Dosen :

Budi Santoso
DisusunOleh :
DIAN EKA PUSPITASARI
22214978

4EB29








UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
PTA 2017/2018


II.   PerilakuEtikaDalamBisnis
1.      LingkunganBisnis yang MempengaruhiPerilakuEtika
Tujuandarisebuahbisniskeciladalahuntukmentumbuhataumenghasilkanuang.
Faktor yang mempengaruhiperilakuetikabisnis, yaitu :
1)      FaktorPerbedaanBudaya
2)      FaktorPerilakuOrganisasi
Faktor lain yang mempengaruhiperilakuetikabisnis, yaitu :
1)      Physial, yaitu :Kualitas air, udaradankeamanan.
2)      Moral, yaitu :Kebutuhankejujurandankeadilan.
3)      Econimic, yaitu :Kelemahantekananuntukbertahan.
4)      Accountability, yaitu :Kebutuhanakantransparasi.
5)      Institutional Reinforcement, yaitu :Hukum / UU untukmereformasipraktikbisnisdanprofesi.
2.      Kesalingan – KetergantunganantaraBisnisdanMasyarakat
Dalamsetiapsesuatu yang beradadimukabumiinisalingketergantungansatusamalainnya. Hal initidakbisadihindarkansamadenganberbisnisdalamduniaberbisnistidakbisaberjalantanpaadanyaperanandarimasyarakat yang ikutsertamenjalankansistemruanglingkupbisnisitusendiri. Sebagaimanaperananbisnisterhadapmasyarakat yang sangatsalingberkaitan.
3.      KepedulianPerilakuBisnisTerhadapEtika
Sebuahperusahaandalamberbisnistidakhanyamemenuhikebutuhanmasyarakat (konsumen).Namunmampujugamenyediakansarana yang dapatmenarikpeminatkonsumen.
Faktor yang berkaitan, yaitu :
1)      PemenuhanKebutuhan.
2)      Keuntungan Usaha.
3)      PertumbuhandanPerkembangan yang berkelanjutan.
4)      TanggungJawabsosial.
4.        PerkembanganDalamSistemEtikaBisnis
Menurut K. BertensdalambukunyaPengantarEtikaBisnis, perkembanganetikabisnis di bagimenjadi 5 periodeyaitu :
1)      SituasiDahulu
Padaawalsejarahfilsafat, plato, Aristoteles, danfilsuf-filsufYunani lain menyelidikibagaimanasebaiknyamengaturkehidupanmanusiabersamadalamnegaradandalamkonteksitumerekamembahasjugabagaimanakehidupanekonomidankegiatanniagaharusdiatur.
2)      MasaPeralihan : Tahun 1960-An
Dalamtahun 1960-anterjadiperkembanganbaru yang bisadilihatsebagaipersiapanlangsungbagitimbulnyaetikabisnisdalamdekadeberikutnya. Dasawarsa 1960-an ini di AmerikaSerikatditandaiolehpemberontakanterhadapkuasadanotoritas, revolusimahasiswa, penolakanterhadap establishment.halinimemberiperhatianpadaduniapendidikankhususnyamanajemen, yaitudenganmenambahkanmatakuliahbarudengannama Business and Society.
3)      EtikaBisnisLahir di AmerikaSerikat : Tahun 1970-An
Etikabisnissebagaisuatubidangintelektualdanakademisdenganidentitassendirimulaiterbentuk di AmerikaSerikatsejaktahun 1970-an. Sejumlahfilsufmulaiterlibatdalammemikirkanmasalah-masalahetissekitarbisnis, danetikabisnisdianggapsebagaisuatutanggapantepatataskrisis moral yang sedangmeliputiduniabisnis di AmerikaSerikat.
4)      EtikaBisnisMeluasKeEropa : Tahun 1980-An
Di Eropa Barat etikabisnissebagaiilmubarumulaiberkembangsepuluhtahunkemudian.Padatahun 1987 didirikan European Business Ethics Network (EBEN) yang bertujuanmenjadi forum pertemuanantaraakademisdariuniversitassertasekolahbisnis, parapengusahadanwakil-wakildariorganisasinasionaldaninternasiona.
5)      EtikaBisnisMenjadiFenomena Global: Tahun 1990-An
Dalamdekade 1990-an etikabisnistidakterbataslagipadaduniabarat.Tandabuktiterakhirbagisifat global etikabisnisadalahdidirikannya International Society for Business, Economics, and Ethics (ISBEE) di Tokyo pada 25-28 Juli 1996. 

5.      EtikaBisnisdanAkuntan
Dalammenjalankanprofesinyaseorangakuntan di Indonesia diaturolehsuatukodeetikaIkatanAkuntansi Indonesia (IAI).KodeetikaIkatanAkuntansi Indonesia merupakantatananetikadanprinsip moral yang diberikanpendomankepadaakuntanuntukberhubungandenganklien, sesame anggotaakuntandanmasyarakat.
Faktordalammenciptakanetikabisnis, yaitu :
1.      PengendalianDiri.
2.      PengembanganTanggunganJawabSosial (Social Responsibility).
3.      MempertahankanJatiDiri.
4.      MenciptakanPersaingan yang Sehat,
5.      MenerapkanKonsep
6.      MenhindarkanSifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusidankomisi).
7.      MampuMenyatakan yang BenerituBener.
8.      MenumbuhkanSikapSalingPercayaantaraGolonganPengusaha.
9.      KonsekuendankosistendenganAturan main Bersama.
10.  MemeliharaKesepakatan.
11.  MenuangkankedalamHukumPositif.





DAFTAR PUSTAKA

Agoes, Sukrisnodan I CenikArdana, 2013.EtikaBisnisdanProfesi :Tantangan
MembangunManusiaSeutuhnya, Jakarta :SalembaEmpat.
Bertens, K, 2000. PengantarEtikaBisnis, EdisiKeenam, Yogyakarta: Kanisius

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS